
Jakarta – Dalam rangka upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap 12.440 batang rokok ilegal di sebuah warung di Kabupaten Kediri, Selasa (17/6). Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp18.796.600,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.282.439,40.
Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di warung tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea Cukai Kediri segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemilik warung dikenakan sanksi administratif dalam bentuk ultimum remedium, yaitu kewajiban untuk membayar cukai sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Komitmen
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Kediri untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan demi terciptanya persaingan usaha yang sehat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, hal ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” pungkasnya.