๐ Jakarta โ RABU, 19 Juni 2025

PUSATNEWS, Dua orang Purnawirawan TNI resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, masing-masing selama 9 tahun dan 6 tahun, terkait keterlibatan mereka dalam dua kasus terpisah kredit fiktif di lembaga keuangan pelat merah.
๐งพ Kasus pertama melibatkan kredit fiktif senilai Rp78 miliar yang disalurkan oleh sebuah bank daerah kepada sejumlah perusahaan “bodong” yang dikendalikan oleh terdakwa. Dalam kasus ini, purnawirawan berpangkat Kolonel divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
๐ผ Sementara kasus kedua, yang melibatkan kredit fiktif senilai Rp42 miliar, menyeret mantan pejabat militer lainnya yang kini berstatus purnawirawan berpangkat Letkol. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
๐ฃ Dalam sidang putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, karena menyalahgunakan jabatan dan jaringan militer mereka untuk mengatur pencairan kredit tanpa agunan maupun jaminan sah.
๐ Dampak Lebih Luas
Pakar hukum militer menyebut kasus ini mencoreng nama baik institusi dan menjadi peringatan serius agar purnawirawan tidak menyalahgunakan pengaruh pasca dinas. Lembaga keuangan juga diminta memperketat sistem verifikasi dan transparansi pemberian kredit.
๐ Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi cerminan bahwa kepercayaan publik terhadap aparatur negara tak boleh dijadikan alat penyalahgunaan kekuasaan, bahkan setelah masa tugas berakhir.