
PUSATNEWS, Dalam sebuah pernyataan tegas yang mengejutkan publik, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat pemerintahan. Bahkan, Prabowo menyatakan bahwa hukuman mati dapat diterapkan terhadap pejabat yang terbukti melakukan korupsi β sekalipun hanya sebesar 1 rupiah.
π Latar Belakang
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan kepala daerah. Prabowo menilai bahwa mentalitas korup harus dihancurkan sejak dini, dan tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk korupsi sekecil apa pun.
βοΈ Respons Publik dan Ahli Hukum
Sejumlah pakar hukum menilai pernyataan tersebut merupakan sinyal keras dan simbolik, namun implementasinya masih harus mengacu pada aturan konstitusional dan KUHP yang berlaku. Sementara itu, masyarakat di media sosial memberikan beragam tanggapan, banyak yang mendukung, tapi ada pula yang menilai perlu kehati-hatian dalam menafsirkan dan menjalankan hukuman mati.
π§ Catatan Tambahan
- UU Tindak Pidana Korupsi saat ini belum mengatur hukuman mati untuk semua kasus korupsi.
- Hukuman mati baru dapat dijatuhkan dalam situasi tertentu, seperti saat terjadi korupsi besar dalam situasi darurat.
π Kesimpulan:
Prabowo mengirimkan pesan kuat: bahwa tidak ada ruang bagi koruptor di Indonesia. Sekecil apapun, uang rakyat adalah amanah yang harus dijaga.