
Depok – Ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa merek disita aparat Polsek Bojongsari dari sejumlah tempat di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Miras tanpa merek dagang dan izin edar alias ilegal tersebut disita dari tersangka berinisial GE dan RS dengan modus sebagai pedagang jamu.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, Tim Buser opsnal unit Reskrim Polsek Bojong sari melakukan observasi penjual minuman beralkohol tanpa merek dagang dan izin edar. Didapati satu lokasi di wilayah Bojongsari menjual miras.
“Modus mereka yaitu menjual minuman tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu,” ujar Tohari saat di konfirmasi di Polsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025) malam.
Polsek Bojongsari mendapatkan barang bukti berupa 95 botol miras ilegal. Adapun jumlahnya terdiri dari 18 botol dengan isi 1.500 mililiter (ml), 62 botol dengan isi 550 ml, 5 botol arak bali isi 500 ml, dan 10 botol Arak Bali isi 250 ml.
“Tidak hanya di situ, kami melakukan pengembangan dan mendapatkan toko alat-alat pancing di Kedaung, Sawangan, menjual miras,” ucap Fauzan.
Miras Ilegal Dipasok dari Bogor
Pada toko alat pancing, didapati barang bukti sebanyak 37 botol minuman beralkohol tanpa merek dagang dan tanpa izin edar. Adapun jumlahnya terdiri dari 6 botol berisi 1.500 ml, 11 botol berisi 550 ml, 20 botol arak Bali berisi 500 ml, dan 20 botol arak Bali berisi 250 ml.
“Adapun konsumen ini pembelinya rata-rata remaja yang sengaja memang membeli itu untuk mabuk, dengan mabuk mereka menjadi pemicu untuk melakukan aksi kejahatan,” jelas Fauzan.
Fauzan menjelaskan, Polsek Bojongsari telah melakukan pemeriksaan terhadap kadar alkohol yang disita dari dua lokasi. Adapun kadar alkohol untuk minuman jenis Ciu sebanyak 17 persen dan arak Bali 30 persen.
“Tersangka GE dan RS mendapatkan minuman beralkohol tanpa izin dari seorang pemasok asal Bogor berinisial SR,” jelas Fauzan.
Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar, mulai dari Rp25 ribu sampai Rp50 ribu per botol dan ukuran. Adapun keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp1,2 juta per hari.
“Mereka sudah melaksanakan penjualan ini kurang lebih tujuh bulan,” terang Fauzan.
Menjawab Keluhan Masyarakat
Operasi pemberantasan peredaran miras tanpa merek dan izin, merupakan upaya menjawab keresahan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan kepada Polsek Bojongsari terkait peredaran miras di wilayahnya.
“Kita berkomitmen untuk menegakkan hukum karena pelaku pelaku kejahatan ini diawali dengan mengkonsumsi miras,” tegas Fauzan.
Polsek Bojongsari menjerat kedua tersangka dengan Pasal 106 Junto Pasal 24 ayat 1 undang undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Junto Pasal 91 Ayat 1 undang undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Adapun ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara.
“Pada prinsipnya, Polri untuk masyarakat. Jadi kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Baik itu dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas, dan juga dalam proses penegakan hukum,” pungkas Fauzan. (Dicky Agung Prihanto)