
PUSATNEWS Siak, Riau – 13 Juni 2025 — Kepolisian Resor Siak berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dalam kasus pembakaran fasilitas milik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Aksi pembakaran yang terjadi pada Rabu malam itu menyebabkan kerusakan parah pada bangunan kantor operasional dan gudang penyimpanan alat berat perusahaan.
Kapolres Siak, AKBP Rido Purba, dalam konferensi pers pagi ini mengungkapkan bahwa keenam pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kerja cepat tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam Polres Siak.
“Motif sementara diduga berkaitan dengan konflik lahan antara warga dengan pihak perusahaan. Namun, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan peran dan latar belakang masing-masing pelaku,” ujar AKBP Rido.
Menurut keterangan warga sekitar, kejadian bermula saat sekelompok orang tak dikenal menerobos area perusahaan sekitar pukul 22.00 WIB. Tak lama kemudian, api membubung tinggi dan menghanguskan dua unit bangunan dan sejumlah kendaraan operasional. Petugas pemadam kebakaran baru berhasil memadamkan api sepenuhnya pada pukul 02.30 dini hari.
Kepala Keamanan perusahaan, Sutrisno, mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar, namun belakangan muncul provokasi yang menyebabkan ketegangan meningkat.
“Kami tidak menyangka akan ada tindakan sekeras ini. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, keenam pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Siak. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya dalang atau pihak yang menggerakkan aksi tersebut dari belakang.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. “Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami proses tanpa pandang bulu. Tindakan anarkis seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu liar dan menyerahkan penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan mediasi yang sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah.