Jakarta, 14 Juni 2025

PUSATNEWS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji dan tunjangan para hakim di seluruh Indonesia. Lembaga antirasuah itu berharap, peningkatan kesejahteraan tersebut dapat menjadi benteng moral dan perlindungan integritas dari berbagai godaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Plt. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa peningkatan pendapatan aparatur penegak hukum, khususnya hakim, harus diimbangi dengan komitmen tinggi terhadap etika dan integritas profesi.
Diharapkan Tekan Potensi Gratifikasi dan Suap
Langkah ini dinilai dapat menekan potensi gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan yang kerap kali menjadi celah penyalahgunaan wewenang. KPK menilai bahwa gaji yang layak dan tunjangan yang memadai merupakan salah satu unsur penting dalam sistem antikorupsi yang efektif.
Tessa juga menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan pengawasan terhadap sektor peradilan melalui kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sistem pelaporan harta kekayaan (LHKPN) juga akan tetap diawasi secara ketat.
Kebijakan Ini Diumumkan Presiden
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan adanya kenaikan tunjangan kinerja dan gaji pokok bagi hakim pada seluruh tingkatan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul sejumlah temuan dan kasus dugaan suap yang masih terjadi di lingkungan pengadilan selama beberapa tahun terakhir.