Jakarta, 13 Juni 2025 – Laporan Redaksi Nasional

PUSATNEWS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemungutan tarif tidak resmi dalam pengurusan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa daerah. Hal ini terungkap dari temuan awal sejumlah aduan masyarakat dan kalangan serikat pekerja.
💬 Modus dan Dugaan Pelanggaran
Menurut laporan yang masuk, terdapat oknum birokrasi yang meminta biaya tambahan di luar biaya resmi dan syarat RPTKA/IMTA (Rencana Penggunaan dan Izin Mempekerjakan TKA). Tujuannya agar proses perizinan bisa lebih cepat dan terhindar dari pemeriksaan kelengkapan dokumen.
KSPSI mengungkapkan bahwa hal ini merugikan negara hingga ratusan juta rupiah per kasus, karena TKA sebenarnya hanya diwajibkan membayar biaya resmi Rp 1.200 USD per tahun per orang.
Diduga terjadi transaksi sistem “tambah bayar cepat” di lapangan, tanpa rekam digital.
🔎 KPK Mulai Petakan Jaringan
KPK telah memanggil beberapa pihak:
- Pejabat Disnaker/Imigrasi
- Perusahaan yang membuka RPTKA
- Perantara perizinan
Penyidik juga meneliti aliran dana mencurigakan di rekening pribadi dan perusahaan. Bila terbukti, bisa dikenakan pasal suap dan gratifikasi berdasarkan UU KPK.
⚠️ Dampak terhadap Pekerja Lokal dan Negara
KSPSI menyatakan bahwa keberadaan TKA ilegal dan skema pembayaran tak resmi tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu peluang kerja tenaga lokal
Jumlah TKA yang saat ini tercatat mencapai jutaan di Indonesia. Tiap orang seharusnya membayar sesuai regulasi, tapi jika banyak yang ambil celah, negara kehilangan potensi penerimaan devisa jutaan dollar tiap tahunnya.
🧭 Apa Kata Regulasi?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8/2021, setiap pemberi kerja TKA wajib:
- Punya RPTKA dan IMTA sah
- Bayar denda administratif jika izin belum tuntas
Perusahaan terbukti menggunakan jalur cepat bayar “di luar jalur” bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin.
🌄 Penutup: Siapa yang Akan Digugat?
KPK dituntut untuk bertindak tegas—apakah akan menyeret pejabat, perantara, atau perusahaan yang terlibat? Penyelidikan ini menjadi ujian serius transparansi dan akuntabilitas pengurusan TKA di era RPTKA/IMTA digital.
Publik pun menantikan:
- Hasil audit aliran dana
- Sank dari KPK dan Kemenaker
- Upaya perlindungan tenaga lokal agar TKA yang bekerja adalah yang benar-benar dibutuhkan dan proses izinnya bersih.
Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi momentum reformasi besar dalam pengelolaan tenaga asing di Indonesia—menuju sistem yang bersih, tersistem, dan melindungi tenaga kerja domestik.