Jakarta, 13 Juni 2025 – Redaksi Hukum dan Investigasi

PUSATNEWS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Hari ini, fokus penyidikan KPK mengarah pada kemungkinan keterlibatan korporasi dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
🔍 Penyidikan Masuki Tahap Korporasi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa tim penyidik tengah menelusuri peran perusahaan kontraktor yang diduga berkonspirasi dengan oknum pejabat DJKA dalam proses pengadaan proyek infrastruktur kereta api, termasuk dalam pembangunan jalur, sinyal, dan pengadaan suku cadang.
⚖️ Perbuatan Melawan Hukum: Skema Umum
KPK menduga adanya skema sebagai berikut:
- Pengaturan pemenang tender proyek DJKA
- Fee proyek yang dikutip sebagai “komitmen” ke pejabat
- Penggelembungan nilai proyek dan laporan fiktif
- Pelibatan “perusahaan boneka” untuk menyamarkan praktik monopoli
Jika terbukti, korporasi tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi korporasi, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
🧾 Pemanggilan dan Pemeriksaan
KPK sudah memanggil sejumlah pihak dari perusahaan rekanan DJKA, termasuk bagian manajemen dan tim penyusun dokumen lelang. Beberapa dari mereka diperiksa atas dugaan:
- Manipulasi dokumen tender
- Kerja sama fiktif dengan subkontraktor
- Transfer dana tidak wajar ke rekening pribadi pejabat DJKA
💼 Respons Dunia Usaha
Kadin Indonesia menyerukan agar proses hukum berjalan adil dan tidak menggeneralisasi semua korporasi. Namun mereka mendukung upaya KPK untuk menertibkan hubungan dunia usaha dengan instansi negara.
📌 Latar Belakang Kasus DJKA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2023 yang menyeret beberapa pejabat DJKA. Dalam pengembangannya, KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang melibatkan lebih dari 10 perusahaan.
Saat ini, KPK juga sedang menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun dari rangkaian proyek bermasalah antara 2018–2022.
📣 Penutup: Akankah Ada Korporasi Tersangka?
Jika bukti cukup, maka KPK dapat menetapkan korporasi sebagai tersangka, bukan hanya individu. Ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia.
Publik pun menanti: siapa korporasi di balik mega proyek ini — dan sejauh mana mereka akan dimintai pertanggungjawaban?