
PUSATNEWS Palembang, 12 Juni 2025 – Sidang perdana atas dua terdakwa kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, digelar hari ini di Museum Tekstil Palembang. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang dan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB
🎯 Siapa Terdakwanya?
Mereka adalah M. Fauzi alias “Pablo” dan Ahmad Sugeng Santoso, pengusaha yang dituduh menyuap sejumlah anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU. Total nilai suap mencapai Rp 3,7 miliar
🔍 Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 oleh KPK di wilayah OKU. Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar plus mobil Fortuner, yang terkait dugaan pembagian fee oleh Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kepada beberapa anggota DPRD
Para anggota DPRD yang diduga menerima adalah:
- Ferlan Juliansyah (Komisi III),
- M. Fahrudin (Ketua Komisi III),
- Umi Hartati (Ketua Komisi II)
📌 Detail Pasal dan Dakwaan
Pengusaha pemberi suap, Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang‑undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena memberi suap . Sementara penerima, yaitu Kadis PUPR dan para anggota DPRD, disangkakan melanggar Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
🧭 Sidang Perdana & Proses Selanjutnya
Sidang perdana hari ini fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK Rakhmad Irwan. Sidang sebelumnya dijadwalkan di Pengadilan Tipikor, tapi karena sedang direnovasi, dipindah sementara ke Museum Tekstil
Jaksa Rakhmad menyebut bahwa dakwaan akan terfokus pada peran pengusaha M. Fauzi dan Ahmad Sugeng dalam memastikan pencairan fee senilai Rp 3,7 miliar kepada oknum anggota DPRD dan pejabat PUPR OKU sebelum Lebaran lalu
⚖️ Mengapa Ini Penting?
Kasus ini menyoroti praktik suap yang melibatkan pengusaha dan pejabat daerah dalam pembagian proyek. Fee ini dikatakan sebagai “jatah Lebaran” kepada anggota legislatif, upaya sistematis yang diduga telah berlangsung sejak pembahasan RAPBD 2025 OKU .
🚧 Pemindahan Sidang & Pengawasan
Sidang sementara dipindah ke Museum Tekstil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan lancar meski PN Palembang sedang direnovasi. Terdakwa akan terus dipantau dan dijaga ketat saat sidang berjalan .
Kesimpulan: Sidang perdana hari ini menjadi babak awal pengungkapan skema suap Rp 3,7 miliar dalam proyek Dinas PUPR OKU. Penuntasan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan mempertegas komitmen pemberantasan korupsi nasional.