
Jakarta – Dua petugas aviation security (Avsec) yang bertugas di area pergudangan kargo Bandara Soekarno-Hatta (Seotta) ditangkap polisi usai terlibat dalam aksi penyelundupan 171.880 benih lobster. Penyelundupan tersebut terjadi di Terminal Kargo Bandara Soetta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait dugaan pengiriman benih bening lobster (BBL) secara ilegal melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) yang berada di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.
“Setelah dapat informasi itu, pelapor bersama saksi mendatangi area Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) dan mendapati empat koli yang akan dikirim ke Batam,” katanya, Rabu (11/6/2025).
Empat koli berisi ratusan ribu benih lobster tersebut sudah dimasukkan ke dalam pesawat Batik Air (ID 6864) rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH) dan siap diberangkatkan, namun berhasil dicegah.
“Terdapat empat koli yang sudah ada di dalam, di mana satu koli itu kosong, sementara tiga koli lainnya berisi benih lobster siap dikirim, sudah dalam pengepakan. Satu koli yang kosong itu modus untuk mengelabui petugas lainnya,” katanya.
Ini Peran 2 Petugas Avsec
Dari hasil penyelidikan, lolosnya penyelundupan benih lobster tersebut dibantu oleh dua petugas Avsec. Keduanya diberikan sejumlah uang agar bisa melewati X-ray.
“Mereka (petugas Avsec) dengan inisial RK dan JS dibayar Rp2 sampai Rp4 juta untuk bisa meloloskannya, sehingga tidak terdeteksi X-ray. Namun, akan dibayar lagi kalau lolos atau sampai ke luar negeri dengan upah tambahan Rp2 juta sampai Rp4 juta per koli,” jelas Kapolres.
Sementara lima orang lainnya yang berhasil ditangkap aparat kepolisian, masing-masing berinisial AH, WW, DS, RS, dan AN yang merupakan warga sipil.
“Lima orang lain kita tangkap, mereka warga sipil dengan peran ada yang mengemas, mengirim dari Sukabumi ke Bandara Soetta, lalu berkoordinasi dengan petugas Avsec untuk bisa diloloskan dari pemeriksaan X-ray,”jelasnya.
Terancam 8 Tahun Bui
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.