
PUSATNEWS, Suasana Jakarta Rabu (11/6) kemarin diwarnai beragam peristiwa penting—mulai dari penegakan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga insiden kebakaran besar di Jakarta Timur. Berikut rangkuman lengkapnya:
❌ Denda Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok
Rancangan Perda KTR DKI Jakarta menyiapkan sanksi administrasi untuk pelanggaran di daerah larangan merokok.
- Denda awal Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial di tempat, jika ketahuan merokok di KTR
- Sanksi yang lebih berat bisa mencapai Rp 50 juta, khususnya untuk iklan, promosi, atau sponsor rokok tanpa izin
Wacana juga muncul agar sanksi pidana dimasukkan ke dalam Raperda untuk memperkuat kepatuhan masyarakat Pantauan menunjukkan bahwa area seperti taman, fasilitas umum, dan transportasi publik masuk dalam zona larangan merokok.
🔥 Kebakaran Hebat di Jaktim
Pagi harinya, kebakaran melanda rumah, tiga kios, dan satu mobil di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Sebanyak 15 mobil pemadam dan 60 petugas Sudin Gulkarmat diterjunkan untuk memadamkan api
- Hingga kini, belum dilaporkan korban jiwa, namun kerugian properti diperkirakan cukup besar. Warga sekitar dievakuasi sementara untuk menghindari potensi bahaya lanjutan.
🚗 Emisi & Lingkungan
Pada hari yang sama, di Utara Jakarta, enam kendaraan, mayoritas truk berat, gagal uji emisi dan dikenakan denda Rp 1,5–15 juta melalui sidang tindak pidana ringan Ini menunjukkan DKI semakin serius menegakkan Perda Pengendalian Pencemaran Udara.
🧭 Penutup
Peristiwa kemarin membuka dua hal penting:
- Penegakan peraturan publik: Transformasi sanksi rokok dan uji emisi menunjukkan DKI semakin tegas menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas udara.
- Respons cepat terhadap insiden: Penanganan efektif kebakaran menunjukkan kesiapsiagaan fasilitas Pemprov dan aparat penanggulangan.
Kedua arah ini menjadi gambaran nyata Jakarta: kota yang terus berbenah sekaligus siaga menghadapi tantangan sehari-hari.