
Jakarta – Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali membongkar praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling. Dalam operasi ini, dua orang pelaku ditangkap.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah RK yang bertugas sebagai pengumpul sisik trenggiling, dan A yang berperan sebagai penjual sisik ke pelanggan. Para pelaku diduga telah membantai sedikitnya 200 ekor trenggiling.
“Kita ungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan trenggiling atau nama jawanya adalah ‘manis javanica’,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Nunung menerangkan, para pelaku memperjualbelikan secara ilegal sisik terenggiling yang dilindungi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan.
“Sisik terenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu,” ucap jenderal bintang satu Polri ini.
Polisi Sita 30,5 Kg Sisik Trenggiling

Nunung menerangkan, pihaknya kini telah menjebloskan dua orang tersangka ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik terenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor terenggiling yang telah dibunuh.
“Sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar,” kata Nunung.
Kronologi Pengungkapan Kasus
