
PUSATNEWS BANYUWANGI – Ayah penyanyi cilik yang viral lewat lagu Ojo Dibandingke, Farel Prayoga, bernama Joko Suyoto (46), diciduk Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam kasus judi online atau “judol” pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono .
🧩 Kronologi Penangkapan
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar setelah polisi selama sebulan menyelidiki dugaan aktivitas judol, dan menangkap Joko saat ia sedang berjudi secara daring
- Polisi menyita ponsel yang memuat percakapan dan riwayat transaksi judi, termasuk permainan mahjong online, indikasi kuat keterlibatannya
⚖️ Status Hukum & Ancaman
- Joko resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
- Ia dijerat Pasal 303 KUHP (perjudian), dengan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta
👥 Istri & Manajemen Farel
- Istri Joko, Siti Mujayanah, turut diamankan sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan dinyatakan tidak terlibat dan dibebaskan
- Pihak manajer Farel belum memberikan pernyataan resmi dan masih dalam perjalanan menuju Banyuwangi bersama Farel
🎙️ Reaksi & Fakta Tambahan
- Dalam pemeriksaan, Joko mengaku mulai bermain judol selama beberapa bulan sebagai cara mengisi waktu luang saat menjaga warung kelontongnya
- Bukti menyatakan aktivitas judi dilacak dari jejak digital dan saksi yang diperiksa polisi
✅ Ringkasan Cepat
Elemen | Rincian |
---|---|
Tersangka | Joko Suyoto (46), ayah Farel Prayoga |
Kasus | Judi online (mahjong) |
Penangkapan | OTT pada 10 Juni 2025, di rumahnya di Srono, Banyuwangi |
Barang Bukti | Ponsel berisi riwayat judol |
Status Istri | Saksi, dibebaskan |
Ancaman Hukuman | Pasal 303 KUHP: hingga 10 tahun penjara atau Rp 25 juta denda |
Reaksi Manajemen | Belum ada pernyataan resmi |