
Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta agar para bupati wali kota berani membongkar warung-warung yang menjual minuman beralkohol alias minol. Tindakan tersebut diaku jadi langkah demi melindungi generasi muda.
“Saya minta para bupatiwali kota jangan ragu untuk membongkar warung-warung minum keras dan minuman oplosan lainnya yang berikan dampak buruk bagi anak-anak kita,” kata dia lewat keterangannya di media sosial, Minggu, 8 Juni 2025.
Dedi mengatakan, saat ini masih banyak warung yang menjual minol berkedok warung eceran. Warung-warung tersebut mudah diakses bahkan oleh anak-anak.
“Warung-warungnya walau tertutup tetap saja bisa diakses dan itu perlu ketegasan bagi semua,” katanya. “Bongkar bangunan-bangunannya. karena banugnan dan jenis yang dijualnya itu berbeda,” imbuhnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) diminta untuk gencar berkoordinasi dengna polres setempat guna melakukan penertiban.
“Lakukan tindakan-tindakan tegas, kalau hanya pendekatan hukum pidananya kecil banget, ringan banget, itu bisa satu truk minuman selundupan hanya divonisnya dendanya Rp5 juta,” aku Dedi.
Dia menegaskan, ancaman minol saat ini sudah menjadi situasi darurat yang bisa mengancam generasi muda. Pembongkaran warung-warung tersebut dianggap jadi tindakan darurat dan berani yang harus dilakukan.
Mesk tindakan demikian bisa menuai perwalanan dari beragam pihak, kata Dedi, pemerintah harus tetap berani tegas.
“Dulu para pahwalan kita berani melawan kolonialisme, mempertaruhkan jiwanya. Masa kita hanya bongkar bangunan-bangunan yang menjual barang yang tidak sesuai dengan jenis bangunnya tidak berani,” katanya.
“Karena dengan cara itu kita bisa melakukan pembenahan, dan kita tahu pasti akan menghadapi berbagai hal atas nama apapun, tetapi yakinlah kebenaran tidak akan pernah dikalahkan,” sebut Dedi.
Sita 2.614 Botol dan Segel 4 Toko
Selama Mei, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita sebanyak 2.614 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) dalam rangkaian razia penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Razia berlangsung selama enam hari di 14 titik lokasi, mulai 16 hingga 27 Mei 2025.
“Penertiban ini merupakan langkah represif nonyustisial yang kami lakukan untuk menindak para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual minol di tempat yang tidak semestinya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa 3 Juni 2025.
Operasi digelar di berbagai titik, antara lain Jalan Sukabumi, Ciateul, Lodaya, Pasirluyu Barat, Cihampelas, hingga Soekarno-Hatta dan Jalan Gatot Subroto.
Selain menyita ribuan botol minol dari berbagai merek, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan ilegal dari kios yang tidak berizin.
Di lokasi Jalan Lodaya, petugas menemukan ratusan botol minol di dua kios berbeda, dan langsung menahan identitas pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di Jalan Cihampelas, tiga toko yang menjual minol tanpa izin disegel dan pemiliknya dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan.
“Penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Beberapa pelanggar juga telah dijadwalkan untuk sidang yustisi dan kios mereka disegel sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.
Dalam laporannya, juga disebutkan pelanggaran berupa peredaran minuman keras tanpa izin serta pelanggaran lokasi usaha yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa pelaku juga langsung dipanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran Perda dan Perwal, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan. Kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.