
PUSATNEWS Jakarta, 11 Juni 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pekan depan untuk membahas implementasi putusan MK yang memerintahkan agar pendidikan tingkat SD dan SMP—baik negeri maupun swasta—diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya
Pernyataan ini disampaikan Mu’ti usai peluncuran Center for Impactful Innovation (CII) di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari Menteri Sekretaris Negara
💡 Latar Belakang Putusan MK
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
- MK memutuskan pemerintah harus menjamin pendidikan SD dan SMP bebas biaya di sekolah negeri dan swasta
🛠️ Langkah Pemerintah
- Rapat koordinasi lintas kementerian direncanakan pekan depan, untuk menyusun kerangka teknis pelaksanaan dan penyusunan anggaran
- Pemerintah menekankan pentingnya menunggu arahan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di tingkat lokal
🔍 Dampak yang Harus Dikaji
Isu | Penjelasan |
---|---|
Anggaran | Pemerintah perlu menyiapkan anggaran tambahan, melibatkan Kemendikbud, Kemenkeu, dan DPR |
Kepastian hukum | Putusan MK bersifat final dan mengikat, pemerintah tidak punya jalan selain melaksanakan . |
Koordinasi daerah | Kebijakan harus diterjemahkan ke dalam pedoman teknis agar implementasi di daerah dan sekolah berjalan lancar . |
🎙️ Kutipan Abdul Mu’ti
“Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan.”
“Nanti tunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya.”
🔚 Kesimpulan
- Rapat pekan depan akan menjadi titik krusial untuk menjabarkan bagaimana pendidikan dasar gratis akan dioperasionalkan.
- Semua mata kini tertuju pada hasil rapat tersebut: apakah akan hadir pedoman operasional, alokasi anggaran, dan jadwal implementasi.
- Presiden, DPR, dan Kementerian Keuangan juga akan berperan penting dalam memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti sebagai keputusan Hukum, tapi benar-benar dinikmati masyarakat.