
Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan melaksanakan patroli penerapan jam malam bagi pelajar, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sebagaimana diketahui, Dedi Mulyadi memberlakukan jam malam bagi pelajar. Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 51/ PA.03/ Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pelajar yang berada di luar rumah dengan sejumlah persyaratan dan dalam pengawasan orang tua.
Tim gabungan Pemkot Cimahi bersama TNI-Polri-Kejaksaan pun melakukan pengawasan ke lapangan. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengeklaim para pelajar di Kota Cimahi, sejauh pengamatannya, terbilang taat aturan.
“Anak-anak sekarang kelihatannya pukul 20.00 WIB sudah ada di rumah,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.
Ngatiyana menjelaskan, penindakan bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Sejauh mana menindak tergantung pelanggaran. Kalau pelanggaran biasa, dilaporkan dan dinasehati saja,” tutur dia.
Sementara apabila pelanggaran yang dilakukan termasuk kenakalan yang melanggar hukum, Ngatiyana memastikan penindakannya pun akan berbeda.
“Tapi kalau sudah kenakalan, berbeda lagi, apalagi melanggar hukum. Karena itu, program ini mendorong anak-anak lebih disiplin, taat aturan, serta mencegah terpapar pengaruh negatif,” imbuhnya.
Pemkot Cimahi, kata Ngatiyana, juga telah menjalin kerja sama dengan 2 pusdik untuk menampung pelajar bermasalah dengan pembinaan di barak militer.
“Fasilitas yang disiapkan untuk pembinaan siswa di barak militer sudah ada dua tempat. Mudah-mudahan pelajar Kota Cimahi taat aturan semua,” tandasnya.
Ngatiyana pun mengimbau para pelajar agar menaati aturan jam malam. “Yang kita tekankan, kalau tidak ada hal penting dan mendesak ya tidak perlu keluar rumah di malam hari sesuai edaran Pak Gubernur,” ucapnya.