
PUSATNEWS Kampar, Senin 9 Juni 2025 – Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku perambahan hutan lindung di Si Abu, Kampar, tetapi juga langsung terjun menanam kembali pohon di lahan yang telah dirusak
🔎 Penegakan Hukum & Tindakan Nyata
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk aparat desa dan ketua adat, yang membuka lahan puluhan hektare untuk perkebunan sawit ilegal di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu
- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan ini sebagai bagian dari Green Policing—pendekatan terpadu untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui tindakan preemtif, preventif, dan represif
🌿 Reboisasi Simbolis & Komitmen Lingkungan
- Usai konferensi pers pada 7 Juni, Polda Riau melakukan penanaman pohon simbolis di lokasi terdampak
- Herry Heryawan memastikan aksi ini bukan sekedar simbol—pembersihan lahan dan reboisasi serius akan segera dilaksanakan bersama instansi terkait
âš– Kepastian Penindakan & Sanksi Hukum
- Para tersangka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja serta UU TPPHL, dengan potensi hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar
- Modus operandi para perambah melibatkan dokumen hibah dan surat adat untuk menutupi aktivitas ilegal
- Polda menegaskan tidak pandang bulu: semua pihak, termasuk ASN atau aparat desa yang terlibat, akan diproses hukum
📌 Intisari
- Lokasi terjadi: Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kampar, Riau.
- Pelaku: 4 tersangka—termasuk ASN dan ketua adat—ditangkap dalam razia.
- Tindakan Polda: penegakan hukum, penanaman pohon simbolis, dan perencanaan reboisasi lanjutan.
- Landasan hukum: UU Kehutanan, UU TPPHL, serta peraturan lingkungan terkait.