
rGorontalo, 8 Juni 2025 — Seorang pensiunan dosen perguruan tinggi negeri di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah nekat menodong seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pistol mainan. Aksi yang berlangsung pada Jumat siang itu menghebohkan warga sekitar dan memicu respons cepat dari aparat keamanan.
Menurut Kapolresta Gorontalo, Kombes Pol Hendra Siahaan, insiden terjadi di kawasan perkantoran Kota Gorontalo. Pelaku yang diketahui berinisial MT (68) mendatangi kantor tempat korban bekerja dan langsung mengeluarkan pistol dari balik jaketnya, lalu mengarahkannya ke korban. Kejadian tersebut sempat menimbulkan kepanikan di antara pegawai lain yang menyaksikan langsung peristiwa itu.
“Pelaku sempat mengancam korban karena merasa sakit hati atas urusan pribadi yang masih didalami. Setelah diamankan, kami temukan bahwa pistol yang digunakan hanyalah mainan. Namun tetap saja, tindakan ini mengandung unsur ancaman dan menimbulkan ketakutan,” jelas Kapolresta.
MT diketahui merupakan mantan dosen di salah satu universitas ternama di Gorontalo. Menurut informasi dari keluarga, yang bersangkutan mengalami tekanan psikologis akibat masalah keluarga dan sosial yang menumpuk setelah pensiun. Namun pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum atas tindakan yang dianggap membahayakan publik tersebut.
“Walaupun pistolnya bukan senjata sungguhan, perbuatan menodong seseorang dengan alat menyerupai senjata api tetap termasuk dalam tindak pidana. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” tambah Hendra.
Sementara itu, korban yang merupakan pegawai dinas pemerintahan setempat sudah diperiksa dan dalam keadaan baik, meski masih mengalami trauma ringan.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MT untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pertimbangan kondisi mental dalam proses peradilan.