
PUSATNEWS Gresik, 8 Juni 2025 – Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial MFS (34) warga Mojopetung, Dukun, Gresik. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun sebanyak lima kali selama periode Juli–Desember 2024
Kronologi Kejadian:
- Aksi bejat ini pertama kali terjadi saat ibu korban pergi ke pasar. Pelaku mendekati putri tirinya yang sedang tidur di ruang tamu dan menggunakan modus “ada serangga di dadamu” untuk mulai menyentuh dan memaksa korban membuka pakaian
- Ancaman terus dilayangkan oleh MFS—korban diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya
- Saking tertekan, korban baru berani mengungkapkan peristiwa ini kepada sang ibu pada Maret 2025, setelah lima kali mengalami pemerkosaan
Penangkapan dan Ancaman Hukum:
- Petugas Polres Gresik menangkap MFS saat berusaha melarikan diri dari rumah orang tuanya di Bungah. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi
- MFS dikenai Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang‑Undang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar
- Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta menjadi saksi kunci dalam proses penyidikan
Reaksi Aparat dan Seruan:
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, mengutuk keras tindakan MFS: “Aksi yang dilakukan sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan, terutama melibatkan orang yang seharusnya menjadi pelindung”
Polisi pun menyerukan kepada masyarakat agar peka terhadap tanda-tanda perubahan perilaku pada anak—seperti takut, menarik diri, atau murung. Apabila ditemukan, diminta untuk segera melapor ke aparat kepolisian untuk mencegah kekerasan berulang