
Jakarta – Resahkan warga di jalur lintasan Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, sebanyak 7 anggota Ormas ditangkap Polresta Tangerang.
Tujuh anggota ormas dengan inisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan AF terbukti menguasai jalur lintasan dan melakukan tindak premanisme, berupa pemerasan kepada para sopir truk yang melintas di jalanan tersebut.
Wakapolresta Tangerang, AKPB Chris Aer mengatakan, ketujuh anggota ormas itu ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025 di jalur lintasan Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, serta Desa Jatuwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang.
“Kita amankan tujuh orang yang mana mereka adalah anggota ormas. Mereka ini melakukan aksi pemalakan pada sopir truk yang mau melintas di jalur tersebut,” katanya, Kamis (5/6/2025).
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan digital oleh masyarakat terkait aksi premanisme para pelaku, yang kerap memaksa sopir truk memberikan sejumlah uang bila akan atau hendak melintas di jalur lintasan tersebut.
Operasi Tangkap Tangan
“Dari laporan itu kita tindak lanjuti dan pada 4 Juni 2025 kita lakukan operasi tangkap tangan pada mereka, dan terbukti melakukan tindak premanisme,” katanya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku tidak hanya memaksa, namun juga mengancam para sopir untuk memberikan sejumlah uang tanpa tarif, bila ingin melalui jalur tersebut. Sehingga, para sopir pun memberikan sejumlah uang pada mereka.
“Mereka ini memaksa, dan melakukan tindak premanisme kepada para sopir. Kami masih tindak lanjuti berapa lama mereka melakukan hal ini, dan berapa uang yang mereka peroleh dari hasil itu,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam ormas berwarna loreng hitam-oranye, 3 buah kaleng, satu buah lampu lalu lintas dan uang tunai dengan total Rp150 ribu.