
PUSATNEWS Jakarta, 5 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada hari ini, KPK mengumumkan telah menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman aliran dana dalam skema suap yang melibatkan pejabat Kemnaker dan pihak swasta. “Tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diduga berasal dari praktik suap pengurusan izin tenaga kerja asing,” ujar Ali dalam konferensi pers, Kamis (5/6).
Uang tersebut ditemukan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari lokasi yang berkaitan dengan tersangka. Penyidik meyakini dana tersebut merupakan bagian dari commitment fee yang diberikan agar izin TKA dapat diproses dengan lancar.
Meski KPK belum merinci identitas tersangka secara lengkap, Ali menegaskan bahwa penyidikan terus berkembang. “Kami akan mengungkap secara resmi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan nanti,” tambahnya.
Kasus dugaan suap ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek ketenagakerjaan strategis dan menyentuh kementerian yang bertugas mengawasi perizinan tenaga kerja asing, sektor yang selama ini rawan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengimbau agar para pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan dan menyerahkan seluruh bukti yang relevan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.