
PUSATNEWS Kuansing, 4 Juni 2025 – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Hulu Kuantan melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.
🔍 Kronologi Penertiban
Pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Hulu Kuantan, AKP Pardomuan Aris Suranta, bersama empat personel, mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh warga. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lainnya di lokasi tersebut. Untuk mencegah penggunaan kembali, rakit tersebut dimusnahkan oleh petugas.
🛑 Tindakan dan Imbauan
Kapolsek Hulu Kuantan, AKP Pardomuan Aris Suranta, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak alam dan membahayakan keselamatan masyarakat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka.
🌿 Upaya Berkelanjutan
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah Kuansing. Sebelumnya, pada Senin, 2 Juni 2025, Polsek Pangean juga menindak tegas kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayahnya dengan membakar tiga rakit PETI yang ditemukan.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pertambangan liar yang merusak ekosistem dan mencemari lingkungan.