
Gorontalo – Penjualan kartu SIM yang sudah teregistrasi secara ilegal semakin marak di wilayah Provinsi Gorontalo. Modus ini melibatkan penyalahgunaan data pribadi warga dan diduga melibatkan oknum distributor dari salah satu provider seluler nasional.
Pantauan di sejumlah konter penjualan menunjukkan adanya kartu SIM yang telah aktif saat diterima pedagang. Di lapangan, produk ini dikenal sebagai “kartu regis” atau “kartu Joss”, dan dijual tanpa proses aktivasi pengguna.
Modus operandi para pelaku melibatkan penggunaan data NIK dan KK milik masyarakat tanpa izin untuk melakukan registrasi massal, kemudian mendistribusikannya ke berbagai titik penjualan.
Dua nama mencuat dalam praktik ini, yakni PCR alias Piter dan W alias Wais, yang disebut-sebut sebagai distributor resmi dari salah satu provider seluler tersebut.
Keduanya diduga kuat menginstruksikan registrasi kartu menggunakan data ilegal demi mengejar target distribusi bulanan.
Seorang tenaga penjual, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa data pribadi dikirimkan oleh distributor dalam format Excel. Para tenaga penjual kemudian tinggal mengaktifkan ulang kartu sesuai instruksi.
“Biasanya kami dapat data NIK dan KK dalam file. Saat dibutuhkan di lapangan, tinggal diaktifkan ulang. Target penjualan bisa mencapai 350 unit per orang per bulan,” jelasnya.
Dugaan Keterlibatan Aparat
HRD PT Qijob Saka Gemilang, Imran Latif, membenarkan bahwa tenaga penjual tersebut merupakan karyawan perusahaan mereka. Namun, ia menegaskan tidak ada arahan dari manajemen untuk menyalahgunakan data masyarakat.
“Dalam kontrak kerja sudah jelas disebutkan larangan penggunaan data pribadi tanpa izin. Kami menentang segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Imran.
Ia juga menceritakan bahwa pada Maret 2025 lalu, dua karyawannya sempat diamankan aparat karena terlibat penjualan kartu SIM ilegal di Kota Gorontalo. Ia mengaku harus datang langsung ke salah satu Polsek di Kota Gorontalo usai salat tarawih demi menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya membawa uang THR dari rumah, sekitar Rp10 juta, dan menyerahkannya kepada oknum polisi agar permasalahan bisa diselesaikan. Tapi distributor yang sebenarnya bertanggung jawab tidak pernah muncul,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, masih dalam pendalaman,” singkat Kombespol Ade.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan setiap aktivasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK asli milik pengguna.
Penjualan kartu SIM yang telah teregistrasi tanpa izin melanggar aturan dan membuka risiko kejahatan digital serta penyalahgunaan data.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran kartu SIM ilegal dan mendorong pelaporan atas dugaan penyalahgunaan data.