
Jakarta Seorang siswi berkebutuhan khusus berinisial HP (17) di Tangerang Selatan (Tangsel), diduga mengalami pelecehan seksual, yang di mana diduga dilakukan oleh seorang gurunya di sekolah.
Adapun HP merupakan penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD), di mana diduga mengalami pelecehan seksual di sekolahnya.
Juru bicara keluarga korban, Muhammad Cahyadi menuturkan, peristiwa ini terungkap setelah orang korban melihat adanya perubahan perilaku anaknya, di mana saat berada di rumah, korban memegang dan meremas bagian sensitif ibunya, seperti mengisyaratkan sesuatu.
“Ibu korban mencurigai adanya perubahan karena korban mulai menunjukkan perilaku seperti memegang dan meremas bagian vital milik ibunya. Ini adalah perilaku yang sebelumnya belum pernah muncul,” kata dia, Senin (2/6/2025).
Kecurigaan inilah, kata Cahyadi, mendorong ibu korban untuk mencoba berkomunikasi dengan putrinya. Menurut dia, awalnya ibu korban mencoba bertanya soal teman korban di sekolah. Sampai di mana, saat bertanya soal gurunya.
“Ibu korban menceritakan satu-satu. Bertanya satu-satu nama dari guru. Ketika kita sebut x (terduga pelaku) berjenis kelamin laki-laki, yang terjadi, korban mengatakan ‘itu jahat, itu jahat, itu jahat’,” ungkap Cahyadi.
Memilih Lapor ke Polisi
Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, jelas Cahyadi, ibu korban langsung menghubungi wali kelas dan menyampaikan apa yang terjadi pada anaknya itu.
Namun, dia mengungkapkan, pihak sekolah baru merespon setelah satu pekan laporan disampaikan.
“Tindak lanjut dari sekolah, sekitar seminggu kemudian baru merespons. Namun respons tersebut tidak berupa pertemuan formal, hanya pemanggilan biasa yang belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas,” jelas Cahyadi.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Argus Sagittayama, mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor registrasi TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 11.45 WIB.
Selain melaporkan kepada kepolisian, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut pun dilaporkan ke Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).