
Jakarta – Polsek Sukmajaya, Depok, menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Wahyu Pradana dan Fahmi Riyadi.
Salah satu dari pelaku, Wahyu, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara atas tindakan yang sama.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, mengatakan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas aksi pencurian yang terjadi pada 18 Mei 2025 di wilayah hukumnya.
“Dari dua ini, ada satu residivis kasus yang sama yakni Wahyu,” kata dia di Polsek Sukmajaya, Senin (2/6/2025).
Rizky menjelaskan, kedua tersangka beraksi secara acak dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman. Aksi dilakukan pada malam hari, saat warga sedang tertidur.
“Tersangka Wahyu ini turun dengan merusak kunci stang motor, temannya Fahmi ini menunggu di kendaraan sambil memantau situasi di sekitar,” ucap Rizky.
Motor Curian Hendak Dijual Secara Daring

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan pelacakan, yang kemudian menangkap kedua pelaku sebelum mereka sempat menjual sepeda motor curian.
“Motornya belum sempat dijual, mereka berusaha menjual motor korban secara online atau aplikasi Facebook,” terang Rizky.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T, berikut dua buah mata kunci letter T,” ungkap Rizky.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Jejak Residivis
Sementara itu, Wahyu mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali. Salah satu motor telah ia jual secara online seharga Rp800 ribu.
“Jualnya COD (Cash on Delivery atau bayar di tempat) (melalui) Facebook, yang kedua belum terjual,” kata dia.
Ia mengaku hasil penjualan dibagi dua bersama rekannya, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup karena istrinya sedang hamil delapan bulan. Wahyu menuturkan, saat beraksi membutuhkan waktu lima menit membawa kabur motor curian.
“Kami beraksi berdua, hasil jual motor dibagi dua,” tutur dia.
Menurut pengakuannya, kunci letter T yang digunakan diperoleh dari kenalannya yang berprofesi sebagai pengamen. Wahyu mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi dan sulit mendapatkan pekerjaan.
“Kemarin lagi nganggur, susah cari kerja kebetulan istri lagi hamil delapan bulan,” pungkas Wahyu.