
Jakarta – Seorang pria paruh baya berinisial A (50) tega menghabisi nyawa istri keduanya, S (46), dengan cara mencekik dan membekap hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 29 Mei 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. S yang merupakan istri kedua, disebut kerap mendatangi rumah serta tempat kerja pelaku, sehingga memicu ketegangan dengan istri pertama pelaku yang juga bekerja di lokasi yang sama.
Hal tersebut diduga turut memperkeruh hubungan rumah tangga pelaku dan mendorong terjadinya pertengkaran berulang, yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu,” kata Zain dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
“Karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” sambungnya.
Dilaporkan Warga
Korban yang ditemukan dalam kondisi setengah telanjang tersebut segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian, setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi.
“Atas temuan jasad Korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban diwaktu hari kejadian,” jelasnya.
Hasil autopsi RSUD Tangerang diungkapkannya, pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
Tersangka Diamankan
“Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ungkapnya.
“Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” pungkasnya.
Adapun pasal yang terapkan terhadap tersangka yakni Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.