
PUSATNEWS Bandung, 2 Juni 2025 — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa terdapat 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di wilayah tersebut. Data ini merupakan hasil pendataan lintas wilayah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi agar tidak terjadi penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan ilegal. Sebagai bentuk pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran.
Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja. Surat kedua akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi.
Sebelumnya, Dinas ESDM Jabar juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 176 aktivitas pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Cianjur, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, dan Cirebon. Pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan mencatat titik-titik tambang ilegal tersebut dan memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Dinas ESDM Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan. Kerja sama lintas sektoral akan terus ditingkatkan untuk memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.