
PUSATNEWS Bandung, 2 Juni 2025 — Seorang pria bernama Dedi Saputra (24) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap Wirya Ramadhan (23) pada Minggu malam (1/6), di sebuah rumah kontrakan kawasan Antapani, Kota Bandung. Insiden tragis ini diduga dipicu oleh komentar Wirya di siaran langsung TikTok milik pacar Dedi.
Menurut keterangan Kapolsek Antapani, AKP Rudi Hermawan, peristiwa berawal saat pacar Dedi, yang dikenal sebagai seleb TikTok dengan lebih dari 50 ribu pengikut, melakukan siaran langsung pada Sabtu malam. Dalam siaran tersebut, Wirya meninggalkan komentar yang dianggap melecehkan dan mengandung rayuan kepada sang pacar.
“Pelaku merasa tersinggung dan marah atas komentar korban yang dianggap tidak sopan terhadap pacarnya,” ujar AKP Rudi dalam konferensi pers, Senin pagi (2/6).
Setelah mengetahui identitas korban melalui media sosial, Dedi diduga menghubungi Wirya dan mengajak bertemu untuk “klarifikasi”. Pertemuan yang awalnya berjalan biasa itu kemudian berubah menjadi cekcok, hingga akhirnya Dedi menusuk korban menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.
Warga sekitar yang mendengar keributan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat. Dedi sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di terminal Cicaheum.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau, pakaian berlumuran darah, dan tangkapan layar komentar TikTok yang menjadi pemicu pertikaian.
Kini, Dedi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pihak keluarga korban meminta keadilan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam berkomentar di media sosial.