
PUSATNEWS Arab Saudi, 1 Juni 2025 — Tiga warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditemukan oleh otoritas Arab Saudi dalam kondisi memprihatinkan di tengah kawasan gurun tandus menuju Makkah. Diduga kuat ketiganya adalah jemaah nonresmi yang mencoba menempuh jalur darat secara ilegal untuk menjalankan ibadah haji. Tragisnya, satu orang di antaranya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, yang saat ini tengah menangani proses identifikasi dan evakuasi korban. Dua WNI lainnya yang selamat kini dirawat di fasilitas kesehatan milik otoritas setempat akibat kelelahan dan dehidrasi berat.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak keamanan Saudi untuk memastikan identitas para WNI tersebut dan memberikan perlindungan serta bantuan yang dibutuhkan. Proses penanganan terus kami kawal,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam keterangan resminya, Minggu (1/6).
Ketiganya diduga nekat melintasi padang pasir demi mencapai Makkah karena tidak memiliki visa resmi haji yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Langkah ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ketat penyelenggaraan haji, terutama di tengah pengawasan ketat terhadap jemaah ilegal.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama mengimbau seluruh warga agar tidak tergiur oleh tawaran ibadah haji tanpa jalur resmi. Selain melanggar hukum, cara tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa.
“Ini bukan kali pertama ada WNI yang mencoba jalur ilegal dan berujung tragedi. Kami tegaskan kembali, hanya jemaah haji yang terdaftar secara resmi yang bisa dijamin keselamatan dan hak-haknya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” tegas Juru Bicara Kemenag, Anna Hasibuan.
Saat ini, proses pemulangan jenazah masih menunggu otorisasi dari otoritas Saudi. Sementara dua WNI lainnya akan didampingi hingga kondisi mereka pulih dan siap menjalani proses hukum atau deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang risiko besar dan konsekuensi hukum dalam melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi.