
Jakarta – Upaya pengejaran pelaku penyiraman air keras terhadap korban ibu rumah tangga dan anaknya di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, dua orang pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras ini diringkus polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Jakarta.
Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Jumat (2/5/2025) lalu di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, saat korban mengendarai motor bersama anaknya. Perbuatan keji yang dilakukan kedua pelaku ini dipicu perasaan sakit hati cintanya kandas oleh korban.
“Dari keterangan yang disampaikan penyidik pelaku H alias D (30) warga Palangkaraya merupakan mantan pacar korban YA (36) yang sempat menjalani LDR melalui media sosial sejak tahun 2024 dan putus pada tahun 2025,” terang Rita dalam rilis kepolisian, Rabu (28/5/2025).
Kedua pelaku kasus penyiraman air keras yaitu H alias D (30) merupakan buruh tambang diamankan di rumah kosnya di Kecamatan Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sementara YD alias D (47) warga Jakarta Barat merupakan pengemudi ojek online yang disewa pelaku untuk melakukan penyiraman air keras.
H diketahui sengaja berangkat dari Kalimantan pada Selasa (29/4) dan sempat bermalam di Jakarta dan membeli air keras melalui media sosial dengan harga Rp800 ribu.
Keesokan harinya, pelaku kemudian memesan ojek online kepada YD untuk berangkat ke Sukabumi dengan imbalan Rp750 ribu.
Pelaku Pernah Kirim Sepeda untuk Anak Korban
Setibanya di Sukabumi, Pelaku H langsung mencari rumah korban di salah satu perumahan di daerah Kecamatan Cibeureum. Pelaku mengetahui alamat korban karena pernah mengirimkan sebuah sepeda untuk anak korban dari Kalteng ke Sukabumi.
“H yang ditemani oleh YD yang telah menemukan alamat korban, pelaku menunggu di depan gerbang perumahan sejak pukul 4 pagi dan saat pelaku keluar rumah, kedua pelaku membuntuti korban hingga pada saat di Jalan Sudajaya, Baros kedua pelaku menyalip motor korban dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban dan anaknya,” jelas dia.
Usai menjalani aksinya kedua pelaku penyiraman air keras itu langsung melarikan diri. Rita menerangkan, setelah cintanya kandas bersama korban, pelaku diketahui sering memantau korban lewat media sosial dan merasa cemburu karena korban terlihat dekat dengan teman-teman pelaku.
Dari para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm dan kaleng bekas sisa makanan yang digunakan oleh pelaku untuk menyiramkan air keras kepada korban.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,
“Kemudian pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tutupnya.