
PUSATNEWS Jakarta, 31 Mei 2025 — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) untuk hadir langsung ke kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 .
Prosedur Baru Perpanjangan Izin Tinggal
Sebelum mendatangi kantor imigrasi, WNA diwajibkan mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara. Prosedur ini berlaku untuk semua jenis izin tinggal, termasuk pemegang visa on arrival (VoA) .
Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA. “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” ujar Yuldi
Sebagai contoh, dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan telah dicabut izin usahanya oleh BKPM .
Ketentuan untuk Kelompok Rentan
Bagi WNA yang termasuk dalam kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta yang sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas .
Imbauan kepada WNA
Ditjen Imigrasi mengimbau kepada seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data untuk memberikan keterangan yang benar saat melakukan wawancara dengan petugas. Hal ini penting guna menghindari kendala di kemudian hari .
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia dapat diperkuat, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.