
PUSATNEWS Pacitan, 29 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang hendak dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah. Dua pelaku, IST (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo, ditangkap saat mengangkut benur tanpa dokumen resmi menggunakan kendaraan jenis MPV.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan KH Maghribi, perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan. Dari hasil pemeriksaan, benur tersebut dikemas dalam 139 plastik transparan dan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp450 juta.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebagai langkah konservasi, benur hasil sitaan telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Pacitan. Kapolres Ayub mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga kelestarian sumber daya laut dan menghindari sanksi hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik penyelundupan sumber daya laut yang dapat merugikan ekosistem dan perekonomian nasional.