
PUSATNEWS Jakarta, 29 Mei 2025 – Dalam upaya memberantas premanisme di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, aparat kepolisian mengamankan lima orang yang berperan sebagai ‘Pak Ogah’—pengatur lalu lintas liar yang kerap meresahkan pengguna jalan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan Polres Metro Jakarta Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan para ‘Pak Ogah’ yang memaksa meminta uang kepada pengendara, bahkan tidak segan mengetuk atau memukul kaca mobil jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyatakan bahwa kelima pelaku diamankan di beberapa titik rawan kemacetan di Kalideres. “Kami menerima banyak laporan dari warga mengenai aktivitas ‘Pak Ogah’ yang meresahkan. Penertiban ini adalah langkah kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Ayub.
Setelah diamankan, kelima pelaku dibawa ke kantor Satpol PP Jakarta Barat untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika terbukti melanggar kembali, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman denda maksimal Rp30 juta atau kurungan.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Jakarta Barat. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ‘Pak Ogah’ atau tindakan premanisme lainnya melalui kanal aduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.