
PUSATNEWS Yogyakarta, 28 Mei 2025 — Kasus mutilasi yang terjadi di kawasan Kaliurang, Sleman, DIY, masih menyisakan duka dan ketakutan di tengah masyarakat. Berikut lima fakta penting yang terungkap dari penyelidikan kasus ini:
1. Korban Dimutilasi Menjadi 3 Bagian Besar dan 62 Potongan Kecil
Hasil autopsi mengungkap bahwa korban, Ayu Indraswari (35), dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil. Potongan besar mencakup bagian tubuh dari kepala hingga perut, serta dua bagian dari pangkal paha. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan tumpul di kepala dan luka sayatan di leher sepanjang 20 cm dengan kedalaman 9 cm.
2. Pelaku Adalah Rekan Kerja Korban
Pelaku, Heru Prastiyo (23), merupakan rekan kerja korban dalam bidang jasa persewaan tenda. Pembunuhan terjadi di sebuah penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, pada 19 Maret 2023 malam. Heru ditangkap dua hari kemudian di rumah kerabatnya di Temanggung, Jawa Tengah.
3. Motif Pembunuhan: Perampokan untuk Melunasi Utang
Motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin merampas sepeda motor dan uang korban sebesar Rp230.000 untuk melunasi utang pinjaman online sebesar Rp8 juta. Pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan senjata tajam yang disembunyikan di kamar penginapan.
4. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Heru dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
5. Keluarga Korban Menuntut Keadilan
Keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman mati. Mereka menilai bahwa tindakan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi, sehingga pantas mendapatkan hukuman setimpal.