
Jember – Nasib malang dialami oleh ZN, gadis 9 tahun yang duduk di bangku kelas 3 di sebuah SD negeri di Kecamatan Kalisat, Jember. Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh tante yang menjadi pengasuhnya selama ini.
Korban ZN disiram dengan kuah bakso yang masih dalam kondisi panas. Akibatnya, kaki, paha hingga dekat area kelamin korban mengalami luka melepuh akibat siraman air panas.
“Benar, saat ini kami sudah amankan tante korban dan kita tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di rutan,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, Selasa (27/5/2025).
Kasus penyiraman kuah bakso panas kepada korban ini diduga sudah terjadi lama, hampir 3 pekan yang lalu. Hal ini juga terlihat dari luka melepuh korban yang agak mengering. “Peristiwanya diperkirakan terjadi sekitar 5 Mei 2025 lalu,” sambung Qori.
Namun peristiwa itu baru diketahui sekitar seminggu yang lalu oleh guru SD korban, yang curiga melihat perubahan anak didiknya yang murung dan mengeluhkan sakit pada bagian kaki. Setelah diperiksa, ternyata ada luka melepuh di kaki korban yang mulai mengering.
Insiden ini kemudian direkam video oleh guru dan diviralkan karena prihatin dan berharap pelakunya bisa ditangkap. Viralnya video tersebut kemudian dideteksi oleh pekerja sosial (Peksos) dari Dinas Sosial (Dinsos) Jember.
“Kemudian Peksos melapor kepada kami, dan segera kami menuju rumah korban. Setelah menjalani pemeriksaan, kita tetapkan tante korban sebagai tersangka,” tutur Qori.
Selama ini, korban tinggal bersama nenek dan tantenya yang merupakan adik dari ibu korban. Hal ini setelah kedua orang tua ZN bercerai. Tante korban yang berinisial NAR (27) akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani serangkaian interogasi dari polisi.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kepada polisi, NAR mengaku menyiram korban dengan air panas karena kesal. Sebab, keponakan perempuannya itu bermain terlalu lama.
“Kesal karena korban tidak pulang seharian, dan pulang-pulang membawa toples,” tutur Qori.
NAR berdalih sebenarnya tidak berniat untuk melukai atau menyiram kuah bakso panas kepada korban.
“Saat itu, tante korban sedang memanaskan bakso dengan dandang (wadah panci besar). Kemudian datang korban,” ucap Qori.
Dengan nada marah, tersangka menanyai darimana mendapatkan toples yang sedang dibawa keponakannya itu usai lama bermain di luar rumah. Saat itu, tersangka mengaku hanya menakut-nakuti korban akan menyiram dengan air panas.
“Tersangka saat itu berkata, ‘Kalau kamu tidak mengaku, akan saya siram pakai kuah panas ini. Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian tersangka spontan menyiram (kuah bakso panas) sehingga korban mengalami luka melepuh dari ujung kaki hingga mendekati kelamin korban,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari ini.
Selain menyiram dengan air panas, korban juga diduga mendapatkan pukulan di bagian wajah. Hal ini terlihat dari adanya sejumlah bekas luka lebam di wajah gadis polos ini.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 th 2004 Tentang PKDRT sub Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 th 2014 Tentang Perlindungan anak. Polisi juga menjerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban dan tersangka tinggal satu rumah.
“Sehingga ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Qori.