
PUSATNEWS, Jakarta – Pimpinan DPR RI Puan Maharani memandang kalau peningkatan anggaran dorongan partai politik butuh memandang keahlian anggaran pemasukan serta bayaran negeri( APBN) buat membiayainya.
“ Kita wajib memandang ke depannya, apakah setelah itu anggaran APBN- nya memadai?” ucap Puan dikala membagikan penjelasan usai berjumpa Perdana Menteri( PM) Li Qiang di lingkungan parlemen, Senayan, Jakarta, Pekan.
Oleh karena itu, ia berkata kalau DPR RI wajib memandang kajian terpaut perihal tersebut guna memutuskan peningkatan anggaran dorongan buat parpol.
Baca Juga
Cak Imin traktir 100 yatim piatu, memohon doa dimudahkan jadi Menko PM
“ Apakah setelah itu itu memanglah dapat dicoba dengan kilat? Ya kami amati dahulu kajiannya semacam apa,” jelasnya.
Meski demikian, ia berkata kalau usulan peningkatan anggaran dorongan buat parpol timbul dengan semangat antikorupsi.
Lebih dahulu, Wakil Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar yang ditayangkan kanal YouTube KPK RI pada Kamis( 15/ 5), menganjurkan pemberian dana besar untuk parpol dibanding dikala ini.
“ Jika setelah itu partai politik lumayan bayaran, pendanaannya memadai, barangkali dapat kurangi( tindak pidana korupsi, red.),” ucap Fitroh.
Baca Juga
Dedi Mulyadi Sebut Bonus Rp1 M Buat Persib Bukan APBD, tapi dari Saku Pribadi
Dikala ini pemberian dana dorongan buat parpol dicoba bersumber pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018 tentang Pergantian Kedua atas Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Dorongan Keuangan Kepada Partai Politik.
Anggaran tersebut berasal dari APBN ataupun anggaran pemasukan serta belanja wilayah( APBD).
Sedangkan nilai dorongan yang diberikan merupakan sebanyak Rp1. 000 per suara legal buat tingkatan parpol tingkatan pusat yang mencapai sofa DPR RI, Rp1. 200 per suara legal buat parpol tingkatan provinsi yang memperoleh sofa DPRD Provinsi, serta Rp1. 500 per suara legal buat yang mendapatkan sofa di DPRD Kabupaten/ Kota.