
Jakarta – TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para jaksa dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (24/5/2025).
“Pengamanan kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI,” ujar Wahyu yang dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan oleh prajurit TNI AD dapat berupa pengamanan terhadap jaksa yang sedang bersidang maupun dalam proses penyelidikan di lapangan. Namun, Wahyu menegaskan TNI AD akan tetap bekerja dalam koridor hukum dan tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum oleh kejaksaan.
“Kami tidak akan bekerja di luar ketentuan perpres, apalagi sampai mencampuri tugas-tugas penindakan hukum yang menjadi wewenang jaksa,” tegasnya.
Perpres Diteken Prabowo pada 21 Mei
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei lalu dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatur secara rinci bentuk pelindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya.
Dalam dokumen yang dilansir dari Antara, disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa melibatkan dua institusi, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 mengatur bahwa pelindungan dapat diberikan oleh keduanya, sementara Pasal 5 dan 6 menjelaskan secara rinci bentuk pelindungan oleh Polri, termasuk terhadap keluarga jaksa.
Pasal 6 menyebutkan bahwa pelindungan negara mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Selain itu, Pasal 8 dan 9 dari perpres tersebut mengatur pelibatan TNI dalam memberikan pelindungan dan pengawalan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengamat menyarankan agar pelaksanaan Perpres 66/2025 memiliki batasan yang ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan militer.