
PUSATNEWS Jambi, 24 Mei 2025 — Seorang residivis bernama Soni (27) kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi pembegalan di kawasan Paal Merah, Kota Jambi. Ironisnya, pelaku diketahui baru 20 hari menghirup udara bebas setelah menyelesaikan hukuman atas kasus kejahatan serupa.
Kapolsek Paal Merah, AKP Rudi Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya pada Kamis malam (23/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Soni diduga membegal seorang pengendara motor yang sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja.
“Korban dipepet lalu diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Motor dan ponsel korban dibawa kabur. Korban berhasil selamat dan langsung melapor ke polisi,” ujar AKP Rudi saat dikonfirmasi awak media.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Paal Merah berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, Soni ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Talang Banjar tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Soni mengakui perbuatannya dan mengaku nekat karena desakan ekonomi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil begal dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
“Soni ini adalah residivis kambuhan. Dia baru saja bebas dari Lapas Jambi setelah menjalani hukuman dua tahun penjara. Sayangnya, belum genap sebulan di luar, dia kembali mengulangi perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Kini, Soni kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari, serta segera melapor jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan.