
Jakarta Enam pelaku dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ ditangkap. Mereka dicokok di berbagai tempat terpisah di pPulau Jawa dan Sumatera.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo dalam pesan tertulis, Selasa malam (20/5/2025).
“Para pelaku ditangkap secara maraton di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera,” kata Trunoyudo.
Terkait peran para pelaku, jenderal bintang satu ini menyatakan mereka adalah admin dari grup tersebut dan member aktif yang mengunggah foto dan video seksual perempuan serta anak di bawah umur.
Trunoyudo memastikan, mereka ditangkap dengan bukti kuat. Dari tangan para pelaku diamankan komputer, handphone, SIM card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya.
Namun demikian, lanjut Truno, mereka masih diperiksa untuk dilakukan pendalaman soal motif. Para pelaku saat ini ditempatkan di Markas Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
“Saat ini para pelaku diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan,” ungkap Trunoyudo.
Kemungkinan Ada Pelaku Lain
Trunoyudo memastikan, kepolisian tidak menutup kemungkinan terkait potensi bertambahnya jumlah pelaku dalam kasus Grup Facebook yang diberi nama Fantasi Sedarah. Terkait identitas mereka, kepolisian akan merilisnya secara resmi Rabu besok, 21 Mei 2025 di Bareskrim Polri.
“Polri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku,” kata Trunoyudo.
Tidak hanya Grup Fantasi Sedarah yang menjadi objek perkara, para pelaku juga mengelola grup bernama Suka Duka yang memiliki ribuan member.
Diketahui kedua grup tersebut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dikarenakan unggahan pornografi anak dan perempuan.
Kriminal Kelas Berat
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyatakan keberadaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah bukan hanya sekadar menyimpang, melainkan juga tindakan kriminal berat yang harus diproses hukum.
“Mungkin yang lain menganggap itu tindakan menyimpang dan gila, tapi menurut saya itu perilaku kriminal kelas berat yang harus dihukum seberat-beratnya, sangat berlawanan dengan Pancasila dan hukum yang berlaku di negara kita. Ini jelas tindakan kriminal,” kata Hasbiallah saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
“Polri secepat mungkin melacak dan menangkap mereka. Saya minta Polri jangan ragu. Harus cepat dan tegas untuk memberikan efek jera,” kata dia.
Politikus PKB itu menyatakan Komisi III akan memanggil Polri untuk meminta penjelasan. “Kalau diperlukan, ya bisa Komisi III memanggil Kapolri dan Komdigi untuk mengklarifikasi,” jelas Hasbiallah.
Senada, rekan separtainya, Abdullah menyatakan, harus ada evaluaasi pengawasan siber pasca-keberadaan grup tersebut, agar tak ada yang muncul lagi.
“Evaluasi pengawasan siber harus dilakukan menyeluruh. Langkah ini mesti dilakukan agar instansi yang melaksanakan pengawasan siber, seperti Komdigi, Polri, BSSN dan platform sendiri tidak kecolongan lagi dari segala bentuk konten negatif dan kejahatan digital, termasuk konten pornografi dan kekerasan seksual seperti kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan grup serupa lainnya,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Anggota Komisi III DPR RI ini mempertanyakan lolosnya konten negatif atau kejahatan digital yakni pornografi dan kekerasan seksual ini.
“Mengapa peristiwa ini berulang padahal setiap tahun ada laporan terkait konten pornografi dan kekerasan seksual di media sosial, bagaimana mekanisme dan koordinasi pencegahannya melalui forecasting yang dilakukan oleh Komdigi, Polri, BSSN dan platform sendiri?” ucapnya.