
PUSATNEWS Bantul, 20 Mei 2025 — Seorang remaja berinisial A (16 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mengakui perusakan nisan berbentuk salib di dua tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Yogyakarta. Peristiwa perusakan ini terjadi di TPU Ngentak, Baturetno, Banguntapan, Bantul, serta di TPU Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5) pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku di Banguntapan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan bongkahan batu berukuran 30 x 20 sentimeter yang diduga digunakan untuk merusak nisan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kotagede. Motif di balik tindakan tersebut masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, warga melaporkan adanya perusakan pada 10 nisan salib di TPU Ngentak, yang terdiri dari tujuh nisan kayu dan tiga nisan keramik. Polisi juga menerima laporan tambahan tentang makam lain yang turut dirusak, termasuk di wilayah Gedong Kuning dan Ironayan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, serta menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.