
PUSATNEWS Jakarta, 19 Mei 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 28.000 rekening pasif (dormant) sepanjang tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rekening pasif adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, rekening semacam ini rentan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, penipuan, dan perdagangan narkotika.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan.
PPATK menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran nasabah terhadap status rekening mereka. Banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang tidak aktif, yang dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkannya.
Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara akan dihubungi oleh pihak bank untuk konfirmasi dan verifikasi kepemilikan rekening. Setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama pemangku kepentingan lainnya. PPATK berharap tindakan ini dapat menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan umum.