
PUSATNEWS Sabtu, 17 Mei 2025 | Hukum & Peristiwa
Cilegon, Banten — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Andi Setiawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha lokal. Penetapan tersangka diumumkan oleh Polres Cilegon pada Jumat sore (16/5), setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Namun, ada pemandangan tak biasa saat Andi keluar dari ruang pemeriksaan. Di hadapan para wartawan yang menunggu di halaman Mapolres, ia justru mengacungkan jempol sambil tersenyum lebar, seolah tidak terbebani status hukumnya.
“Semua akan indah pada waktunya,” ujar Andi singkat sambil memasuki mobil tahanan, tanpa menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus yang menjeratnya.
Modus Pemerasan
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Cilegon, AKBP Budi Hartono, Andi diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dengan dalih “biaya keamanan dan kelancaran proyek.” Korban diminta menyetor uang dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta, untuk mendapatkan rekomendasi proyek atau izin dari instansi terkait.
“Kami memiliki bukti transfer, rekaman pembicaraan, serta kesaksian dari para korban,” ujar Budi Hartono. “Ini bukan kesalahpahaman, tapi praktik yang sistematis dan melibatkan jabatan.”
Reaksi Masyarakat dan Pengusaha
Penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Cilegon memicu berbagai reaksi. Beberapa kalangan pengusaha menyambut baik langkah polisi sebagai bentuk pembersihan dari praktik korupsi yang selama ini merusak iklim usaha.
“Sudah lama kami merasa ditekan. Semoga ini jadi awal perubahan,” ujar salah satu pengusaha konstruksi lokal yang meminta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, sejumlah pendukung Andi tampak hadir di Mapolres dan meneriakkan dukungan. Mereka mengklaim bahwa Andi dijebak dan menilai proses hukum ini sarat kepentingan politik.
Status Hukum dan Penahanan
Polisi menjerat Andi dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.