
Tasikmalaya – Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat mengamankan Udung (50), pria paruh baya di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang tega me-rudapaksa anak di bawah umur yang masih tetangga dekatnya, hingga hamil dan melahirkan.
“Kejadianya sejak Agustus 2024 dan baru ketahuan setelah lahiran sekitar 11 April 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal saat korban yang baru berusia 13 tahun atau seusia pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), melahirkan bayi di Puskesmas Taraju, dan mengaku digauli tersangka.
“Keluarga korban meminta pertanggung jawaban pada tersangka untuk dinikahi meski memiliki istri sah,” ujar dia.
Namun alih-alih bertanggung jawab, tersangka kemudian membuat siasat dengan menikahi siri korban, hingga dalam waktu satu jam kemudian langsung menceraikan korban dalam kondisi setelah melahirkan.
“Orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tasikmalaya,” ujar dia.
Korban telah Melahirkan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminjami korban sepeda motor gratis, hingga kemudian meminta balas jasa dengan berhubungan badan.
“Tersangka menyetubuhi tersangka berulang kali hingga hamil,” kata dia.
Akibat perbuatanya, tersangka pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penyidik mengungkap, motif perbuatan bejat tersangka dilatarbelakangi pemuas nafsu semata.
Untuk mengembalikan kondisi korban yang baru melahirkan bulan lalu, Unit PPA serta lembaga perlindungan anak, terus melakukan pendampingan, hingga kondisi korban kembali normal secara psikis.