
Manado – Aparat Polresta Manado melalui Tim Satuan Resnarkoba menangkap seorang wanita berinisial JB (45) warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut pada, Jumat 4 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengatakan, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Perempuan inisial JB ini kami amankan di Kelurahan Bitung Karangria, Kota Manado. Ia ditangkap karena memiliki sabu dan diduga menjadi pengedar,” ungkap Hilman Muthalib pada, Jumat (9/5/2025).
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu 43 paket sabu dalam plastik bening kecil dan 4 paket sabu dalam plastik bening besar.
“Total sabu yang kita amankan seberat 73 gram, beserta sebuah timbangan elektronik dan handphone merk Oppo,” tuturnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, ada seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Tim kemudian turun ke lapangan dan mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar bersama barang bukti,” katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas AKBP Alamasyah P Hasibuan mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba ini. Mungkin masih banyak kasus yang sama yang belum terungkap, oleh karena itu tetap semangat.
“Apresiasi kami sampaikan kepada tim dalam pengungkapan kasus ini. Kami berharap kepada masyarakat kerja samanya dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga bisa sama-sama kita ungkap,” ujarnya.