
Bandung – Pengemudi mobil Nissan berinisial HS (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pelajar SMAN 5 Bandung.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi kunci dan analisis rekaman CCTV.
Wahyu mengatakan, berdasarkan bukti yang diperoleh, HS diduga kuat menerobos lampu merah sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
”Sudah tersangka dan sudah kita tahan yang bersangkutan, cukup bukti sehingga statusnya sudah naik jadi tersangka,” ucap Wahyu dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Oleh karena itu, gelar perkara dilakukan pada malam harinya dan langsung menetapkan HS sebagai tersangka.
“Kita sudah lakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP, kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan,” ucap Wahyu.
Tersangka HS disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Diketahui, kecelakaan beruntun itu melibatkan enam kendaraan. Mobil Nissan berwarna hitam yang dikendarai HS menabrak sepeda motor dari belakang.
Mobil tersebut kemudian menyeret korban sejauh 80 meter hingga meninggal di tempat. Sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.