
PUSATNEWS Lombok Tengah, 11 Mei 2025 — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden yang sah secara konstitusional. Pernyataan ini disampaikan Muzani sebagai respons terhadap usulan pemakzulan Gibran yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Dalam keterangannya, Muzani menjelaskan bahwa proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah berlangsung sesuai dengan prosedur konstitusional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran dengan perolehan suara sebesar 58 persen. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. Sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menanggapi usulan pemakzulan, Muzani menekankan bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah menurut konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa MPR berpegang pada hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan delapan poin tuntutan, termasuk usulan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai bahwa keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, juga menanggapi tuntutan tersebut dengan menegaskan bahwa Gibran telah terpilih secara konstitusional melalui Pilpres dan dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia.
Pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa meskipun usulan pemakzulan secara hukum terbuka, kekuatan politik menjadi penentu utama. Ia menyatakan bahwa proses pemakzulan harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai apakah ada pelanggaran konstitusi terhadap Gibran.
Dengan berbagai pernyataan dari para tokoh politik dan pengamat, tampaknya usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan besar, baik dari segi konstitusional maupun politik.