
Sukabumi – Seorang pria inisial A (27) tertangkap polisi saat melancarkan aksi pencurian di sebuah minimarket di Jalan Alternatif Jalur Lingkar Selatan (Lingsel), Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Perbuatan pelaku pencurian pun terekam kamera pengawas (CCTV), dan menjadi perhatian publik karena saat beraksi pelaku tak mengenakan pakaian alias telanjang dengan penutup kain di wajahnya, terlihat sedang mengambil barang di dalam minimarket.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus pembobolan minimarket itu bermula ketika alarm minimarket tersebut berbunyi dan diketahui petugas Kepolisian yang sedang patroli.
“Ketika anggota Unit Reskrim Polsek Warudoyong sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian terdengar suara alarm di Indomaret berbunyi,” ujar Tatang dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Merasa curiga dengan hal tersebut, Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan dan mendapati seorang pria yang diduga telah melakukan aksi pembobolan.
“Karena curiga ada suara di atap Indomaret sehingga melakukan pengecekan di sekitaran Indomaret dan kedapatan satu orang yang dicurigai kemudian dibawa ke Polsek Warudoyong berikut barang buktinya,” jelasnya.
Dia menerangkan, modus operandi terduga pelaku pencuri tanpa busana itu yakni masuk dengan cara memanjat pohon yang ada di samping minimarket dan masuk melalui atap bangunan minimarket tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga asal Tangerang, Banten.
“Diduga pelaku memanjat pohon kemudian turun di genteng Indomaret dan setelah itu masuk ke dalam langit-langit Indomaret dan membobol langit-langit, kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya,” terang dia.
Kerugian Korban Ditaksir Rp9 Juta
Dari peristiwa ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah obeng, satu buah tang, beberapa bungkus rokok berbagai merek dan makanan, serta baju terduga pelaku dan kamera pengawas milik minimarket.
“Untuk kerugiannya sendiri ditaksir senilai Rp9 Juta terhadap terduga pelaku kami menerapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat juga pelaku usaha untuk menambah keamanan di tempat usahanya, baik dengan memasang kamera pengawas atau CCTV, maupun alarm.
“Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera melaporkan ke polsek terdekat,” tutupnya.