
Ilustrasi. Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir Truk di Serang
PusatNews – Polisi menangkap 7 terdakwa aksi pungutan liar( pungli) terhadap para sopir truk yang terjalin di Jalur Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serbu, Banten.
Penangkapan ini berawal dari data warga sering terjalin aksi pungli yang menyasar tiap kendaraan yang hendak masuk kawasan Pancatama.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Banten dengan melaksanakan patroli pada Rabu( 7/ 5). Dalam patroli itu, polisi sukses menangkap 5 terdakwa dikala lagi melaksanakan aksinya.
” Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap 5 terdakwa bernama samaran NN( 47), IO( 40), Sang( 49), SN( 44), RA( 25) dalam permasalahan pungutan liar( pungli) terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serbu,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis( 7/ 5).
Baca Juga:
Gempar Aksi Premanisme, DPR Desak Pemerintah Bubarkan Ormas Buat Onar
Dian menyebut tarif pungli yang dipatok para terdakwa itu bermacam- macam. Ialah Rp25. 000 buat truk besar, Rp15. 000 buat truk kecil, serta Rp10. 000 buat mobil boks.
Bersumber pada pengecekan, Dian mengatakan kelima terdakwa itu sudah melaksanakan aksinya sepanjang 4 tahun. Masing- masing harinya mereka dapat menemukan jutaan rupiah dari hasil pungli.
” Aktivitas tersebut telah berlangsung dekat 4 tahun dengan rata- rata pemasukan per hari menggapai Rp7. 000. 000,” ucap Dian.
Di informasikan Dian, dari penangkapan 5 terdakwa itu, penyidik melaksanakan pengembangan. Hasilnya, 2 terdakwa lain kembali diringkus pada Kamis hari ini, ialah TI( 46) serta Sang( 44).
Dalam masalah ini, beberapa benda fakta ikut disita. Antara lain, duit hasil pungli senilai Rp2. 238. 000, satu bundel tiket warna biru Rp25. 000, satu bundel tiket warna putih Rp20. 000, satu bundel tiket warna kuning Rp10. 000, serta satu bundel tiket warna pink Rp10. 000.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sangat lama 9 tahun penjara.
Baca Juga:
ANALISIS
Ancaman Rugi Rp2. 200 T- Marak Bandit di Dunia Bisnis RI, Salah Siapa?