
PUSAT NEWS – Kepolisian Zona( Polsek) Cengkareng sukses menangkap 4 orang debt collector yang diprediksi ikut serta dalam permasalahan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dicoba pada Rabu malam( 7/ 5/ 2025), sehabis polisi menerima laporan dari masyarakat yang jadi korban aksi tersebut.
Bagi Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, para pelakon sering beraksi di jalanan universal dengan menghentikan pengendara motor ataupun mobil yang diprediksi menunggak cicilan.” Penarikan kendaraan dicoba tanpa prosedur hukum yang legal, apalagi diiringi dengan ancaman serta intimidasi terhadap korban,” ungkap Abdul.
Polisi sukses mengamankan sebagian benda fakta, tercantum dokumen kendaraan, pesan perjanjian kredit, dan perlengkapan komunikasi yang digunakan para pelakon. Keempat pelakon dikala ini tengah menempuh pengecekan intensif di Mapolsek Cengkareng buat pengembangan permasalahan lebih lanjut.
Salah satu korban, RD( 30), mengaku hadapi trauma akibat aksi para pelakon.” Mereka menghentikan aku di tengah jalur, kemudian memforsir mengambil motor aku dengan nada mengecam,” ucapnya.
Kapolsek Abdul Jana menegaskan kalau aksi penarikan kendaraan cuma boleh dicoba lewat jalan hukum, cocok dengan perjanjian kredit yang berlaku.” Kami hendak menindak tegas siapa juga yang melaksanakan aplikasi ilegal semacam ini,” tambahnya.
Polisi pula mengimbau warga buat lekas memberi tahu aksi seragam bila mengalaminya.” Masyarakat tidak butuh ragu buat melapor. Kami hendak membenarkan kalau seluruh aksi melawan hukum ditindaklanjuti secara handal,” pungkasnya.
Keempat pelakon saat ini dijerat dengan pasal tindak pidana perampasan yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara.