
PUSATNEWS Bekasi, 9 Mei 2025 — Seorang mahasiswa di Bekasi menjadi korban aksi intimidasi oleh sekelompok orang yang diduga sebagai ‘mata elang’ atau debt collector. Insiden ini berujung pada raibnya mobil Mitsubishi Pajero milik korban.
Menurut keterangan saksi mata, korban yang tengah mengendarai mobilnya dihentikan secara paksa oleh beberapa pria yang mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan. Mereka menuduh korban menunggak pembayaran kredit kendaraan. Tanpa menunjukkan surat tugas resmi atau dokumen pendukung, kelompok tersebut memaksa korban keluar dari mobil dan membawa kendaraan tersebut pergi.
Aksi semacam ini bukan pertama kali terjadi di wilayah Bekasi. Sebelumnya, pada Juli 2024, seorang pengemudi ojek online di Jatimakmur, Kota Bekasi, menjadi korban kekerasan oleh pria yang diduga sebagai mata elang. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku melayangkan tendangan ke arah driver ojol tersebut. Pihak kepolisian setempat telah menyelidiki kasus tersebut dan mengimbau korban untuk membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses hukum
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya akan mendata dan memanggil perusahaan jasa pembiayaan yang menggunakan jasa mata elang. Langkah ini diambil menyusul banyaknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector saat menarik kendaraan di lapangan .
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur resmi dan disertai kekerasan kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang melanggar hukum dan menjaga keamanan serta kenyamanan warga.